Passing grade SMP Negeri Se-Kota Depok 2018/2019
Assalamualaikum, Sahabat Raja_Satu....
Ujian sekolah sebentar lagi akan dilaksanakan. Upaya untuk memperdalam materi pun telah dilakukan. Latihan-latihan soal melalui kegiatan praujian atau tryout sudah dapat diketahui kemampuan siswa kita. Kini, kita dapat memberikan gambaran, sekolah mana yang akan dituju, terutama sekolah menengah pertama negeri yang ada di Kota Depok.
PPDB dapat dilakukan dengan dua jalur yaitu Jalur Nonakademik dan Jalur Akademik. Jalur Nonakademik dilakukan secara luring (luar jaringan/Offline) sedangkan Jalur Akademik secara daring (dalam jaringan/online). Jalur Nonakademik diselenggarakan untuk calon peserta didik yang memiliki persyaratan sebagai siswa berprestasi, anak pendidik dan tenaga kependidikan, siswa tidak mampu, Anak berkebutuhan khusus, dan perjanjian kerja sama sekolah.
Kami akan memberikan informasi mengenai kedua jalur PPDB dalam postingan selanjutnya. Mengingat setiap tahun akan ada perubahan teknis dalam pelaksanaan PPDB.
Pada postingan kali ini, kami hanya akan membahas mengenai passing grade atau nilai ambang batas minimal agar siswa dapat diterima di ssekolah negeri di Kota Depok. Passing Grade ini merupakan nilai gabungan antara nilai USBN dengan nilai zonasi.
Ketika ada dua siswa yang mendapatkan nilai USBN 250 yang ingin mendaftar di SMP N 9 Kota Depok, mereka akan memiliki skor PPDB berbeda manakala salah satu siswa bertempat tinggal di Cipayung dan siswa satunya beralamat di Cilodong. Skor masing-masing bisa jadi, 350 untuk siswa yang berasal dari Kelurahan Cipayung karena nilai USBN ditambah dengan nilai zona sebesar 100 poin. Sedangkan siswa yang berasal dari Kelurahan Cilodong hanya ditambah 60 poin sehingga skornya menjadi 310 poin.
Tabel contoh penskoran nilai passing grade yang mendaftar di SMPN 9 Kota Depok
Untuk mengetahui passing grade SMP Negeri Se-Kota Depok, kita akan melihat data dari PPDB tahun lalu (Tahun Pelajaran 2018/2019). Data ini diumumkan melalui situs ppdb online Kota Depok pada tanggal 11 Juli 2018. Data ini yang akan menjadi acuan passing grade untuk PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020).
Jika kita perhatikan tabel passing grade di atas, siswa yang memiliki nilai USBN minimal 114,51 dapat diterima di sekolah negeri (Misal SMPN 21 Kota Depok) dengan syarat domisili Kartu Keluarga berada dekat dengan sekolah negeri yang ditujunya. Artinya, siswa terendah dengan alamat rumah dekat dengan sekolah negeri memiliki peluang besar untuk diterima, meski nilai USBN tidak begitu bagus.
PPDB tiap tahunnya mengalami perubahan. Seperti PPDB pada tahun 2017 (TP 2017/2018) dan PPDB tahun 2018 (TP 2018/2019). Pada tahun 2017, sistem seleksi menggunakan sistem zonasi dengan penambahan skor maksimal sebesar 50 poin, sedangkan pada tahun lalu (Tahun 2018/TP 2018/2019) skor maksimal yang merupakan Zona 1 (Ring 1) memiliki skor 100 poin.
Sementara itu, pada PPDB 2018/2019 nilai zonasi ditingkatkan 2 x lipat. Jika pada tabel di atas nilai zonasi terbesar adalah 50, pada PPDB 2018 menjadi 100. Perhatikan gambar berikut:
PPDB melalui jalur akademik (online) dilakukan secara mandiri oleh calon peserta didik. Pihak sekolah hanya memfasilitasi kode PIN aktivasi untuk melakukan pendaftaran. Nantinya aktivasi ini akan dijadikan alat masuk (login) bagi calon pendaftar untuk melihat perkembangan penyeleksian.
Perlu diingatkan sekali lagi, strategi ini pernah diterapkan pada PPDB tahun lalu. Sebab Juklak dan Juknis PPDB telah diedarkan oleh Dinas Pendidikan. Untuk PPDB tahun 2019/2020 kemungkinanan akan ada perubahan. Akan tetapi, strategi ini masih relevan untuk diikuti.
Strategi yang dapat Siswa lakukan adalah:
Anda dapat mengetahui kumpulan-kumpulan soal HOTS salah satu mata pelajaran USBN SD IPA dalam blog ini. Adapun yang telah kami susun adalah:
Itulah Passing Grade Negeri Se-Kota Depok 2018/2019 yang akan menjadi acuan dalam memilih sekolah negeri di Kota Depok. Acuan ini bukan mutlak, karena peraturan baru belum terbit untuk PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020.
Semoga bermanfaat.
Ujian sekolah sebentar lagi akan dilaksanakan. Upaya untuk memperdalam materi pun telah dilakukan. Latihan-latihan soal melalui kegiatan praujian atau tryout sudah dapat diketahui kemampuan siswa kita. Kini, kita dapat memberikan gambaran, sekolah mana yang akan dituju, terutama sekolah menengah pertama negeri yang ada di Kota Depok.
PPDB dapat dilakukan dengan dua jalur yaitu Jalur Nonakademik dan Jalur Akademik. Jalur Nonakademik dilakukan secara luring (luar jaringan/Offline) sedangkan Jalur Akademik secara daring (dalam jaringan/online). Jalur Nonakademik diselenggarakan untuk calon peserta didik yang memiliki persyaratan sebagai siswa berprestasi, anak pendidik dan tenaga kependidikan, siswa tidak mampu, Anak berkebutuhan khusus, dan perjanjian kerja sama sekolah.
Passing Grade PPDB 2018 sebagai Acuan PPDB 2019 (Tahun Pelajaran 2019/2020)
Kami akan memberikan informasi mengenai kedua jalur PPDB dalam postingan selanjutnya. Mengingat setiap tahun akan ada perubahan teknis dalam pelaksanaan PPDB.
Pada postingan kali ini, kami hanya akan membahas mengenai passing grade atau nilai ambang batas minimal agar siswa dapat diterima di ssekolah negeri di Kota Depok. Passing Grade ini merupakan nilai gabungan antara nilai USBN dengan nilai zonasi.
Ketika ada dua siswa yang mendapatkan nilai USBN 250 yang ingin mendaftar di SMP N 9 Kota Depok, mereka akan memiliki skor PPDB berbeda manakala salah satu siswa bertempat tinggal di Cipayung dan siswa satunya beralamat di Cilodong. Skor masing-masing bisa jadi, 350 untuk siswa yang berasal dari Kelurahan Cipayung karena nilai USBN ditambah dengan nilai zona sebesar 100 poin. Sedangkan siswa yang berasal dari Kelurahan Cilodong hanya ditambah 60 poin sehingga skornya menjadi 310 poin.
Tabel contoh penskoran nilai passing grade yang mendaftar di SMPN 9 Kota Depok
Nama Siswa | Nilai USBN | Tempat Tinggal(Zona) | Skor PPDB |
---|---|---|---|
Siswa A | 250,00 | Kelurahan Cipayung (Zona 1) | =250,00 + 100 = 350,00 |
Siswa B | 250,00 | Kelurahan Cilodong (Zona 5) | = 250,00 + 60 = 310,00 |
-
Keterangan:
- Nilai zona didapat dari Keputusan Dinas Pendidikan, Sekolah akan mengumumkan pilihan SMP Negeri mana yang paling cocok untuk calon peserta didik
- Tempat tinggal (Domisili) berdasarkan dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga calon peserta didik yang terdaftar dalam peserta US/M BN
- Skor PPDB diatas adalah penskoran dalam perangkingan. Ketika pagu (kuota) peserta didik yang diterima sudah mencukupi, skor PPDB terendah otomatis akan keluar.
Untuk mengetahui passing grade SMP Negeri Se-Kota Depok, kita akan melihat data dari PPDB tahun lalu (Tahun Pelajaran 2018/2019). Data ini diumumkan melalui situs ppdb online Kota Depok pada tanggal 11 Juli 2018. Data ini yang akan menjadi acuan passing grade untuk PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020).
Tabel Passing Grade SMP Negeri Se-Kota Depok Tahun Lalu (PPDB 2018/2019)
Nama Sekolah | Terendah | Tertinggi | Rata - Rata |
---|---|---|---|
SMPN 1 DEPOK | 245,32 | 363,85 | 336,10 |
SMPN 2 DEPOK | 252,30 | 380,13 | 347,40 |
SMPN 3 DEPOK | 235,28 | 380,52 | 341,81 |
SMPN 4 DEPOK | 236,90 | 363,27 | 327,73 |
SMPN 5 DEPOK | 232,54 | 366,94 | 327,67 |
SMPN 6 DEPOK | 261,60 | 378,08 | 332,90 |
SMPN 7 DEPOK | 224,53 | 371,54 | 334,23 |
SMPN 8 DEPOK | 218,69 | 362,77 | 321,09 |
SMPN 9 DEPOK | 250,20 | 368,73 | 337,64 |
SMPN 10 DEPOK | 250,25 | 370,50 | 341,22 |
SMPN 11 DEPOK | 237,10 | 367,47 | 332,87 |
SMPN 12 DEPOK | 231,61 | 363,64 | 328,19 |
SMPN 13 DEPOK | 222,05 | 359,18 | 311,92 |
SMPN 14 DEPOK | 254,38 | 378,80 | 343,73 |
SMPN 15 DEPOK | 217,93 | 352,83 | 309,00 |
SMPN 16 DEPOK | 226,85 | 376,50 | 312,18 |
SMPN 17 DEPOK | 218,80 | 365,72 | 311,43 |
SMPN 18 DEPOK | 250,65 | 380,00 | 329,86 |
SMPN 19 DEPOK | 231,35 | 361,55 | 321,75 |
SMPN 20 DEPOK | 233,82 | 365,50 | 324,50 |
SMPN 21 DEPOK | 214,51 | 319,14 | 284,95 |
SMPN 22 DEPOK | 226,82 | 354,00 | 313,00 |
SMPN 23 DEPOK | 217,55 | 336,57 | 300,70 |
SMPN 24 DEPOK | 221,03 | 338,74 | 299,12 |
SMPN 25 DEPOK | 247,73 | 363,83 | 326,77 |
SMPN 26 DEPOK | 224,04 | 365,47 | 316,55 |
Jika kita perhatikan tabel passing grade di atas, siswa yang memiliki nilai USBN minimal 114,51 dapat diterima di sekolah negeri (Misal SMPN 21 Kota Depok) dengan syarat domisili Kartu Keluarga berada dekat dengan sekolah negeri yang ditujunya. Artinya, siswa terendah dengan alamat rumah dekat dengan sekolah negeri memiliki peluang besar untuk diterima, meski nilai USBN tidak begitu bagus.
PPDB tiap tahunnya mengalami perubahan. Seperti PPDB pada tahun 2017 (TP 2017/2018) dan PPDB tahun 2018 (TP 2018/2019). Pada tahun 2017, sistem seleksi menggunakan sistem zonasi dengan penambahan skor maksimal sebesar 50 poin, sedangkan pada tahun lalu (Tahun 2018/TP 2018/2019) skor maksimal yang merupakan Zona 1 (Ring 1) memiliki skor 100 poin.
Tabel Zonasi PPDB 2017 Wilayah 1 |
Tabel Zonasi PPDB 2017 Wilayah 2 |
Sementara itu, pada PPDB 2018/2019 nilai zonasi ditingkatkan 2 x lipat. Jika pada tabel di atas nilai zonasi terbesar adalah 50, pada PPDB 2018 menjadi 100. Perhatikan gambar berikut:
Strategi Memilih SMP Negeri di Kota Depok
PPDB melalui jalur akademik (online) dilakukan secara mandiri oleh calon peserta didik. Pihak sekolah hanya memfasilitasi kode PIN aktivasi untuk melakukan pendaftaran. Nantinya aktivasi ini akan dijadikan alat masuk (login) bagi calon pendaftar untuk melihat perkembangan penyeleksian.
Perlu diingatkan sekali lagi, strategi ini pernah diterapkan pada PPDB tahun lalu. Sebab Juklak dan Juknis PPDB telah diedarkan oleh Dinas Pendidikan. Untuk PPDB tahun 2019/2020 kemungkinanan akan ada perubahan. Akan tetapi, strategi ini masih relevan untuk diikuti.
Strategi yang dapat Siswa lakukan adalah:
- Pastikan sudah mendapatkan nilai USBN. Nilai USBN akan didapat dari SKHUS yang dibagikan sekolah. Bagi siswa UPTD SDN Ratujaya 1 nilai USBN akan diberitahukan setelah tanggal pengumuman kelulusan (12 Juni 2019)
- Setelah mendapatkan nilai, prediksi skor PPDB dengan rumus
- Bandingkan dengan Passing grade
- Pilihan 1 usahakan dengan melihat passing grade lebih tinggi daripada Pilihan 2. Misalnya, Pilihan 1 untuk SMPN 2 Kota Depok dan Pilihan 2 untuk SMPN 9 Kota Depok. Jangan sampai terbalik.
- Mintalah saran guru kelas 6 dalam proses pendaftaran.
Anda dapat mengetahui kumpulan-kumpulan soal HOTS salah satu mata pelajaran USBN SD IPA dalam blog ini. Adapun yang telah kami susun adalah:
- Kumpulan Soal USBN SD tentang Hubungan Antarmakhluk Hidup
- Kumpulan Soal USBN SD tentang Penyesuaian Diri
- Kumpulan Soal USBN SD tentang Pelestarian/Keseimbangan Lingkungan
- Kumpulan Soal USBN SD tentang Energi, Energi Alternatif, dan Pemanfaatannya
- next update
Itulah Passing Grade Negeri Se-Kota Depok 2018/2019 yang akan menjadi acuan dalam memilih sekolah negeri di Kota Depok. Acuan ini bukan mutlak, karena peraturan baru belum terbit untuk PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020.
Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Passing grade SMP Negeri Se-Kota Depok 2018/2019"
Post a Comment
Silakan berkomentar dengan bijak. Komentar Anda tidak segera muncul karena diatur moderasi komentar. Komentar Anda akan muncul setelah kami menyetujuinya. Komentar dengan mencantumkan link aktif, unsur sara, ataupun yang melanggar TOS kami tidak akan dipublikasikan. Terima kasih